Tunjangan Guru Honor 2013


Dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah adalah salah satu program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikmen). Untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat. Sementara pencairan dijadwalkan mulai 9 April hingga 16 April 2013 disalurkan dari pusat ke rekening guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, yakin penyaluran dana tunjangan guru non PNS yang tahun ini diambil alih kembali oleh kemendikbud dapat berjalan cepat dan efisien. Sebab, dana itu tidak lagi didekonsentrasikan, tapi langsung ditransfer ke rekening guru.
Menurut dia, selama ini banyak guru mengeluhkan keterlambatan penyaluran tunjangan guru. Baik tunjangan melalui transfer daerah, maupun dana kementrian yang didekonsentrasikan ke pemerintah provinsi.
"Ternyata dalam pelaksanaannya sering mengalami keterlambatan, bahkan jumlahnya kurang. Makanya tunjangan ditarik ke pusat dan dibayarkan lewat kementrian. Khusus non PNS mulai dari PAUD sampai Dikmen. Mulai 9 April hingga 16 April 2013 disalurkan dari pusat ke rekening guru," kata Nuh saat Raker di Komisi X DPR, Senayan, Kamis (7/2), Jawa Pos.
Diketahui tunjangan guru non PNS 2013 berjumlah Rp 7,6 triliun tunjangan guru. Mulai tahun ini penyalurannya kembali dialmbil alih Kementrian Dikbud. Tunjangan itu meliputi tunjangan fungsional non PNS, tunjangan profesi, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan tertinggal, dan tunjangan kualifikasi bagi guru yang melanjutkan ke DIV atau S1.
Menurut Nuh, Anggaran tersebut dialokasikan bagi sebanyak 629.044 guru. Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 610.685 guru.
Dari anggaran tersebut, sebagian anggaran digunakan untuk tunjangan fungsional guru non PNS daerah atau guru swasta dan yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi.
Sebagai info bahwa yang bertugas menyalurkan dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud. Berkaitan dengan hal tersebut kami akan jelaskan beberapa pengertian yang harus kita fahami bersama-sama, diantaranya :
  1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
  2. Subsidi Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
  3. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Disini


0 comments:

Post a Comment